daerah

​Dugaan Jual Beli Tanah Timbunan Proyek PT GEI Kemurang Wetan Disorot Warga, Disebut Tindak Pidana Tanpa Izin Quarry

Kamis, 24 September 2026 | 16:39 WIB

Kabupaten Brebes-Kompas86news.com

​Kemurang wetan, Aksi penjualan tanah timbunan dari proyek PT GEI di Desa Kemurang Wetan menuai sorotan tajam. Pasalnya, material urukan tersebut diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) proyek kepada warga setempat.

 

​Hal ini diungkapkan langsung oleh Turino, selaku warga Desa Kemurang Wetan, saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026).

​Menurut Turino, praktik penjualan tanah timbunan tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2026. Berdasarkan informasi yang didapatnya, material tersebut dijual dengan harga Rp250.000 per ritase.

 

​"Penjualan dilakukan ke warga Desa Tegongan sebanyak 11 rit, dengan sebaran lokasi di Limbangan Kersana sebanyak 3 ritase dan di Desa Tegongan sebanyak 8 ritase," ungkap Turino.

 

​Lebih lanjut, Turino menegaskan bahwa aktivitas penjualan tanah timbunan proyek tanpa adanya izin quarry merupakan sebuah pelanggaran hukum yang serius dan masuk dalam kategori tindak pidana.

 

Eko Sarwono selaku ketua karangtaruna desa kemurang wetan mengatakan karangtaruna memang pernah meminta tanah di proyek GEI tetapi untuk kebutuhan lapangan dan kami tidak membayar karena untuk kepentingan umum.

 

​Andi selaku perwakilan dari PT Dadongwo (Maincount) di PT GEI Kemurang Wetan Brebes saat dikonfirmasi ,melalui pesan whatsapp, Selasa (15/9/2026) mengatakan yg jualnya siapa Mas, Kalau dari sy tidak ada penjualan tanah tersebut..hanya memindahkan tanah dari dalam keluar pabrik saja.

Team Redaksi

Terkini