tni

Bersama Tim Gabungan, Kodim 0719/Jepara Gelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Kamis, 24 September 2026 | 15:22 WIB

Jepara-kompas86news.com

Kamis 24 September 2026  Upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal terus dilakukan di Kabupaten Jepara. Kamis (24/9/2026), sebanyak empat anggota Kodim 0719/Jepara bersama Polres Jepara, Bea Cukai, Satpol PP dan Damkar, Diskominfo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, serta Dinas Perekonomian Jepara melaksanakan operasi bersama pemberantasan BKC ilegal mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.

 

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menyasar 14 toko yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jepara. Lokasi yang didatangi meliputi Toko Berkah dan Toko Bendol Call di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit; Toko Pak Suhari di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong; Toko Andre dan Toko Kasroni di Desa Pringtulis, Kecamatan Nalumsari; serta Toko Zulianto di Desa Kuasen, Kecamatan Jepara.

 

Operasi kemudian dilanjutkan ke Toko Mbak Sri dan Toko Malihatin di wilayah Kecamatan Mlonggo, Toko Azar dan Toko Muaidin di Desa Mangunharjo, Kecamatan Tahunan, serta Toko Duwuh Rejo Mulyo dan Toko Sakha Cell di Desa Sukosono, Kecamatan Kedung. Tim juga menyambangi Toko Rizal Jaya di Desa Pendem, Kecamatan Kembang, dan Toko Nadia Cell di Desa Papasan, Kecamatan Bangsri.

 

Dari hasil kegiatan di lapangan, petugas menemukan sejumlah rokok yang diduga sebagai Barang Kena Cukai ilegal. Barang hasil temuan tersebut terdiri atas rokok SS sebanyak 8 slop dan 1 bungkus, rokok Marbul sebanyak 7 slop dan 7 bungkus, serta rokok BS sebanyak 10 slop.

 

Selain itu, petugas juga menemukan rokok GLS sebanyak 5 slop, rokok Gori sebanyak 1 bungkus, serta rokok SM sebanyak 5 slop dan 5 bungkus. Seluruh hasil temuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Operasi gabungan ini menjadi wujud sinergi lintas instansi dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai di wilayah Kabupaten Jepara. Keterlibatan unsur TNI, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, Kejaksaan, dan instansi terkait diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lapangan sekaligus mendukung upaya pemberantasan peredaran BKC ilegal.

 

Melalui kegiatan tersebut, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Jepara terus dilakukan secara bersama-sama. Temuan di sejumlah toko selanjutnya ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku oleh instansi terkait. (R)

Terkini

Korem 081/DSJ Terima Tim Pengawas Audit Kinerja Itjenad

Kamis, 24 September 2026 | 18:12 WIB