• Rabu, 23 September 2026

Kepsek Takut Wartawan Gegara Perubahan RAB, Proyek Revitalisasi Rp736 Juta SDN Tanjung Jaya Palas Jadi Sorotan

.
Mustakim, Kompas86news.com
- Rabu, 23 September 2026 | 20:02 WIB

Ironisnya, proyek ratusan juta ini berjalan tanpa pengawasan maksimal dari penanggung jawab P2SP yang notabene adalah Kepala Sekolah itu sendiri.

Berdasarkan informasi terpercaya dari wali murid dan warga sekitar, Kepala Sekolah SDN Tanjung Jaya jarang ngantor. Ia hanya datang pagi untuk daftar hadir absen, lalu pergi meninggalkan sekolah.

Saat ini, gedung sekolah sedang dalam tahap rehab total, sehingga kegiatan belajar mengajar (KBM) pun dipindahkan sementara ke TPA terdekat. Namun, Kepsek Adang pun tak pernah terlihat hadir di lokasi sekolah sementara tersebut untuk memonitor kegiatan belajar siswa.

"Kepseknya jarang ada. Pagi absen saja, terus pergi. Anak-anak sekolah di TPA, tapi kepseknya tidak pernah nongol di TPA. Kami wali murid jadi bertanya-tanya, ini pengawasan pembangunannya bagaimana," ujar salah satu sumber terpercaya yang meminta namanya tidak disebutkan.

Kondisi ini juga disayangkan oleh Pemerintah Desa. Kepala Desa Tanjung Jaya, Bapak Santoso saat dikonfirmasi menyayangkan sikap pihak sekolah yang tidak ada koordinasi.

"Saya sangat menyayangkan dengan adanya rehab gedung sekolah dengan anggaran besar seperti itu tapi tidak ada koordinasi atau pemberitahuan secara resmi ke desa. Padahal secara etika dan administrasi wilayah, apapun pembangunan di wilayah desa harus ada pemberitahuan ke desa,"tegas Kades Santoso.

Menurutnya, koordinasi itu penting untuk menjaga kondusifitas, pendataan aset pembangunan di desa, dan pengawasan bersama. Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendikbudristek No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Pendidikan, dan Peraturan Presiden tentang Revitalisasi Satuan Pendidikan, pelaksana kegiatan yang berada di wilayah desa wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.

Memang benar, secara hirarki Kepala Desa tidak berwenang memberikan ijin, karena aset sekolah milik Dinas Pendidikan. Namun, pemberitahuan dan koordinasi wilayah adalah WAJIB secara etika pemerintahan.

Dinas Pendidikan Lamsel Diminta Turun Tangan

Dengan adanya pengakuan Kepala Tukang soal Perubahan RAB dan ketidakhadiran Kepsek, publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan untuk segera turun dan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev).

Pasalnya, Perubahan RAB dalam proyek revitalisasi yang dikelola secara swakelola oleh P2SP sangat rawan penyimpangan jika tidak didampingi konsultan dan pengawas yang profesional. Jika benar ada perubahan RAB sepihak tanpa persetujuan, maka kualitas bangunan dan pertanggungjawaban anggaran patut dipertanyakan.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN Tanjung Jaya, Adang, belum berhasil dikonfirmasi. Tim akan terus berupaya melakukan konfirmasi berimbang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Halaman:

Editor: Mustakim

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X